Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi
-
PERSYARATAN
Persyaratan Kesehatan Anak :
-
Identitas diri berupa KK/KIA (kartu identitas anak)
-
BPJS Kesehatan (jika memiliki)
Persyaratan pelayanan Imunisasi :
-
Identitas diri berupa KK/KIA (kartu identitas anak)
-
BPJS Kesehatan (jika memiliki)
-
Membawa Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
-
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
-
Pasien anak telah terdaftar di loket pendaftaran
-
Bidan melakukan pemanggilan pasien ke Ruang Pelayanan Anak dan Imunisasi
-
Bidan melakukan pengkjian awal klinis di ruang Pelayanan Anak dan Imunisasi
-
Jika anak membutuhkan Imunisasi lakukan imunisasi sesuai kebutuhan dengan berpanduan buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
-
Jika anak sakit maka dilakukan kajian berdasarkan panduan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit), kolaborasi dokter untuk pemberian terapi.
-
Dokter melakukan pemeriksaan medis dan penegakan diagnosa.
-
Dokter melakukan rujukan internal atau konsultasi antar ruang pelayanan untuk pemeriksaan laboratorium/pemeriksaan dokter gigi/konsultasi gizi/ konsultasi sanitasi jika dibutuhkan.
-
Dokter memberikan resep obat kepada pasien
-
Dokter memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien.
-
WAKTU PENYELESAIAN
15 - 30 Menit
-
PRODUK LAYANAN
-
Pelayanan imunisasi
-
Pelayanan Tindik bayi
-
Pelayanan Balita Sakit
-
Surat Rujukan ke RS
-
BIAYA / TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
-
PENGADUAN LAYANAN