Pelayanan Farmasi
-
PERSYARATAN
-
Kartu Identitas (Kartu berobat/KTP/Kartu BPJS/KK)
-
Resep Obat
-
Nomor antrian loket (SiKuat)
-
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
-
Pasien meletakkan resep obat dan mengambil nomor antrian atau pasien meletakkan nomor antrian pendaftaran (SiKuat) di kotak penerimaan resep
-
Petugas melakukan pengkajian resep
-
Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep
-
Petugas menyerahkan obat disertai dengan pemberian informasi obat
-
Pasien Pulang
-
WAKTU PENYELESAIAN
Racikan : <60 menit
Non Racikan : <30 menit
-
BIAYA / TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
-
PRODUK LAYANAN
-
Obat
-
Informasi Penggunaan Obat
-
Konseling Obat
-
PENGADUAN LAYANAN