Pelayanan Pendaftaran
Persyaratan
- PASIEN BARU (a) Membawa kartu identitas asli (KTP/ KK/ Akta kelahiran) dan Fotokopi (b) Peserta KIS (BPJS), membawa kartu KIS (BPJS) asli / Fotokopi
- PASIEN LAMA (a) Membawa kartu berobat puskesmas Kedungsolo, Fotokopi KTP/ KK/ Akta kelahiran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien mengambil nomor antrian
- Pendaftaran 1 atau pendaftaran 2 (khusus lansia, disabilitas, bayi < 1 th, gawat darurat)
- Persyaratan lengkap
- (a) BPJS/ KIS silahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan (b) Umum membayar administrasi di kasir setelah itu menunggu di ruang tunggu pelayanan
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya / Tarif
Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
BPJS faskes Kedungsolo : tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Layanan Pendaftaran
Pengaduan Layanan
Kotak Saran
Instagram : puskesmas_kedungsolo
Whatsapp : 085730127727